PIKIRANSULTRA.COM_Polemik 11 izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT Aneka Tambang di blok Mandiodo dimanfaatkan perusahaan pertambangan yang diduga tak berizin. Aktivitas penggalian material tersebut terjadi diatas lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik izin usaha produksi (IUP) PT Karya Murni Sejati 27 (KMS27) di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sultra.
“Sengketa tumpang tindih ini justru ada perusahaan lain yang menikmati. Seperti yang terjadi diatas IPPKH KMS27, yang belakangan teridentifikasi PT Trimega Pasific Indonoesia yang melakukan penambangan. Inikan menjadi pertanyaan?,” sorot Sekretaris Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra (Forkam HL), Agus Dermawan, Jumat, 17 Desember 2021.
Aktivitas PT TPI menggarap dilahan IPPKH KMS 27 didapatkan dari mana menjadi pertanyaan Forkam HL. Sinyal kuat surat perintah kerja direkomendasikan dari PT Antam menjadi catatan tersendiri. “Inikan menjadi pertanyaan publik, kok ada SPK diatas lahan yang bersengketa,”tegas alumni Pascasarjana Unissula.
Agus Dermawan menyarankan tumpang tindih lahan mestinya dituntaskan duduk perkaranya. Walaupun bagaimana status hukum konflik 11 IUP dan PT Antam belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga pemerintah diminta hadir untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi diblok Mandiodo. “Dalam diktum putusan tidak ada yang mengatakan pencabutan izin 11 IUP,”ujarnya.
Sorotan juga dilayangkan Ketua Lingkar Mahasiswa Tambang (Limata) Konut, Muh. Irwan. Ia menilai aktifitas PT TPI dilahan IPPKH PT KMS 27 menjadi pertanyaan besar. “Atas dasar apa dan perintah atas perusahaan siapa. Jika memang PT Antam yang memberikan SPK di atas IPPKH PT KMS 27. Itu artinya PT Antam menggerogoti kawasan hutan dan melakukan penambangan tanpa IPPKH,”tegas Muh. Irwan.
Limata Konut menyarankan agar pemerintah kembali kepada mandat untuk mewujudkan keadilan dan kepastian berusaha, agar tercipta iklim investasi yang sehat. Bila persoalan tersebut terus dibiarkan, maka konflik akan berkepanjangan, warga yang menggantungkan hidup disektor pertambangan menjadi korban kepentingan elit.
“Kondisi ini menciptakan peluang bagi para penambang ilegal untuk masuk kewilayah sengketa dan mencuri sebanyak-banyaknya. Terbukti, saat ini diblok Mandiodo sudah banyak aktivitas penambangan yang bukan berasal dari Antam dan bukan dari 11 IUP,”ketus Irwan.
Sementara Humas KMS 27, Ihwan menjelaskan sejak pemberhentian aktivitas diblok Mandiodo oleh Mabes Polri, kegiatan penambangan dilahan IUP PT KMS 27 secara otomatis berhenti. Namun belakang terdapat aktivitas kegiatan penambangan diatas IPPKH perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan lain.
“Yang menjadi masalah, kami sebagai pemilik Izin IPPKH. Tapi kok, yang melakukan penambangan adalah PT. TPI yang konon kabarnya atas perintah kerja PT Antam. Persoalan ini kami akan usut tuntas, siapa yang bermain dan mengambil kesempatan dibalik polemik ini. Biar masyarakat tau siapa dalang dibalik semua ini,”tegas Ihwan. (tim redaksi)