DPRD Konut Hentikan Aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka

DPRD Konut Hentikan Aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka

WANGGUDU, PIKIRANSULTRA.Com -Perjuangan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam kelompok Samaturu membuahkan hasil. Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konut menghadirkan pemilik lahan dan manajemen UBPN Antam Tbk mendapatkan titik terang. Pasalnya, lahan warga yang dikelola oleh PT Antam di Blok Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan dihentikan sementara.(12/08/2021).

Kesimpulan tersebut dituangkan oleh DPRD Konut melalui rekomendasi keputusan RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konut, Ikbar didampingi sejumlah anggota DPRD Konut

Wakil Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil yang didaulat membacakan keputusan rekomendasi menitikberatkan beberapa aspek.

Pertama, merekomendasikan Bupati Konawe Utara untuk meninjau kembali keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan lahan warga Tapunopaka dengan melampirkan pendukung atau bukti-bukti (Novum) baru seperti SK bupati tahun 2015 tentang pemberhentian IUP PT.

Antam selanjutnya lampiran SKT yang menerangkan bahwa objek tersebut merupakan tanah budaya atau hak adat. Termaksud berita-berita acara rentetan pertemuan oleh pihak PT.Antam

“Kedua, oleh karna akan adanya peninjauan hukum kembali oleh pemilik lahan dan pemerintah daerah dan belum adanya eksekusi. Maka seluruh aktifitas PT.Antam diblok Tapunopaka untuk sementara diberhentikan,”tegas Rasmin Kamil, Ketua DPC PKB Konut.

Ketiga, selama dalam proses, DPRD turut mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT.Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan di tempuh. Entah berupa royalti, penyertaan barang atau degan cara lain yang dimilik oleh Pemda Konawe Utara.

Sebelumnya, RDP yang menghadirkan PT Antam Tbk dan pemilik lahan yang dimediasi oleh DPRD Konut cukup alot. Beragam pertanyaan legislator maupun perwakilan masyarakat dilancarkan secara bertubi-tubi pada manajemen PT Antam.

Borok PT Antam Tbk dalam melakukan kegiatan penambangan diblok Tapunopaka diungkap oleh warga. Diantaranya, kegiatan produksi pertambangan PT. Antam diduga telah melakukan penambangan ilegal dengan menggunakan IUP yang diketahui sudah tidak aktif sejak 2011 silam.

Kemudian, perusahaan plat merah tersebut telah melakukan penambangan nikel dikawasan lahan masyarakat Desa Tapunopaka hingga ratusan hektar sejak tahun 2005, yang ternyata lokasi warga belum dibebaskan oleh perusahaan. Selain itu, gugatan warga melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) dimenangkan oleh masyarakat pemilik lahan. PT. Antam masih Melakukan penambangan di kawasan tersebut.

“Saya bersama warga kelompok Samaturu degan tegas mendesak Pemkab Konawe Utara turun melakukan pemeriksaan administrasi PT. Antam serta menutup kegiatan aktivitas pertambangan sebelum semua persoalan lahan warga dituntaskan oleh PT Antam” tegas Ashari, aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan.

Sementara GM UBPN Konut PT Antam Hendra Wijayanto, membantah tudingan tersebut. PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai saat ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

“Dasar hukum dari PT Antam berdasarkan dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan Kepala Desa Tapunopaka tahun 2007, dimana untuk UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan ini belum berlaku karena belum ada. Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5. Yang berbunyi apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa,”pendapat Hendra Wijayanto.

Selanjutnya, upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama, lalu banding sampai kepada tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat.

“Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada tahun 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan ditahun 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi serta ditahun 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP,”urainya. (Iqr)

Pos terkait