Dituding Gunakan Ijazah Palsu di Pilkades Oleh Rivalnya, Jumadin: Itu Hoax !

Dituding Gunakan Ijazah Palsu di Pilkades Oleh Rivalnya, Jumadin: Itu Hoax !

WANGGUDU- Jumadin, Calon Kepala Desa (Kades) terpilih pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 27 Mei 2023 di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, angkat suara.

Jumadin difitnah oleh rival politiknya atas dugaan penggunaan dokumen berupa ijazah palsu dalam pemberkasan cakades. Tudingan yang tidak berdasar tersebut membuat Jumadin meluruskan informasi yang dinilai tendensius dan hoax.

“Sebagaimana yang ditudingkan oleh cakades lain terkait ijazah palsu, semua sudah terklarifikasi. Mulai dari ijazah SD, SMP sampai SMA, semua dokumennya asli. Jadi itu tidak benar,”ujar Kades Terpilih Desa Polora Indah, Jumadin, Kamis, (15/6/2023).

Tuduhan yang tidak berdasar yang dialamatkan padanya, Jumadin sempat berpikiran untuk melakukan pelaporan ulang pada aparat penegak hukum atas tindakan yang mencoreng harkat dan martabatnya. Hanya karena pertimbangan kekeluargaan, niatan untuk memperkarakan oknum yang telah memfitnahnya enggan dilakukan.

“Saya anggap mereka adalah anak-anak dan kemenakan saya, kemungkinan mereka berbuat seperti itu dalam kondisi tidak berpikir jernih. Saya memakluminya dan memaafkan perbuatan mereka,”ujar Jumadin.

Kades terpilih, Jumadin telah diadukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konut hingga keaparat penegak hukum atas laporan penggunaan ijazah palsu oleh rivalnya. Dari pengaduan itu, Jumadin telah memberikan keterangan dengan membawa dokumen legalitas ijazah. Hasilnya, semua tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Sementara Kabid Pemdes DPMD Konut, Sukarjo, mengatakan bahwa berdasarkan dokumen ijazah yang dipersoalkan, itu telah memenuhi syarat administrasi sebagai calon kepala desa. Kalaupun ada dugaan, harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Tapi menurut kacamata DPMD, dokumen yang diberikan itu sah. Kenapa, karena dokumen yang disetorkan sudah sesuai dengan syarat administrasi,”tegas Sukarjo. (Ren)

Pos terkait