Diduga Palsukan Dokumen IUP, PT CSM Dilaporkan ke Polisi

Diduga Palsukan Dokumen IUP, PT CSM Dilaporkan ke Polisi

PIKIRANSULTRA.COM-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) secara resmi melaporkan PT Citra Silika Mallawa terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Polres Kolut, Senin (29/3/2022). Perusahaan terkait dianggap melakukan perbuatan melawan hukum guna melanggengkan aktifitas penambangannya di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua.

Bukti pelaporan tersebut tertuang dalam surat tanda terimah dengan Nomor:54/III/2022/SPKT yang diterimah Banit II Polres Kolut. PT CSM dilapor karena dinilai tidak mampu membuktikan dokumen legal terkait luasan IUP sejumlah 475 Ha yang diklaimnya.

Bacaan Lainnya

Ketum HMI Kolut, Rafsan Jani mengatakan, klaim IUP seluas 475 Ha tersebut juga tidak diakui Pemda Kolut dalam hal ini DPM-PTSP setempat. Instansi terkait menegaskan jika pemerintah hanya mengakui sejumlah 20 Ha sebagaimana amar putusan pengadilan TUN IUP PT. CSM. “475 Ha itu sebelumnya memang ada berstatus eksplorasi namun telah dicabut oleh pemerintah,” paparnya.

Pemda Kolut secara tegas tidak mengakui kebenaran IUP 475 Ha yang juga dikuatkan dengan surat koreksi yang dilayangkan ke Kementerian ESDM tertanggal 2 November 2021. Surat serupa juga telah diterbitkan pada 10 Desember sebagai bentuk menyampaian ke Direktorat Jendral Minerba Kementerian ESDM RI. “Intinya pemda tidak mengakui IUP 475 Ha PT CSM,” pungkasnya. (R2)

Pos terkait