Pemkab Kolut Tak Akui Klaim IUP PT CSM Seluas 475 Ha

Pemkab Kolut Tak Akui Klaim IUP PT CSM Seluas 475 Ha

PIKIRANSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) secara tegas tidak mengakui keabsahan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Citra Silika Mallawa (CSM) seluas 475 Ha. Dasar klaim itu dipertanyakan lantaran luasan IUP yang teregistrasi di Setda Kolut hingga saat ini hanya seluas 20 Ha.

Kepala DPM-PTSP Kolut, Iskandar Adnin merunut, keberadaan 475 Ha luas lUP PT CSM tersebut awalnya memang ada dan berstatus Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi dengan Nomor 540/370 tahun 2008. Namun, KP eksplorasi tersebut saat itu alami penyusuaian regulasi menjadi IUP eksplorasi Nomor 540/399 Tahun 2010 dengan luas 475 Ha. “Jadi kami tekankan KP eksplorasi dan bukan KP operasi produksi,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Bacaan Lainnya

IUP eksplorasi seluas 475 Ha tersebut kemudian ditingkatkan pada 2011 silam dan terbagi menjadi 2 IUP operasi produksi. Keduanya masing-masing bernomor 540/341 Tahun 2011 dengan luas lahan 126 Ha dan Nomor 540/62 Tahun 2011 seluas 20 Ha.

Seiring perjalanan waktu, IUP Nomor 540/341 Tahun 2011 resmi dicabut berdasarkan SK Nomor 540/200 Tahun 2014. Tidak hanya itu, IUP Nomor 540/62 Tahun 2011 seluas 20 Ha juga alami penciutan pada 2013 menjadi 17 Ha. “Diciutkan karena berpolemik soal tumpang-tindih IUP dengan kontrak kerja PT INCO saat itu. Jadi, hingga saat kami tegaskan hanya IUP Nomor 540/62 Tahun 2011 inilah yang teregistrasi di setda Kolut. 475 Ha itu tidak benar,” tegasnya.

Pihaknya sendiri tidak mengetahui sumber atas klaim IUP seluas 475 Ha PT CSM. Sebab, angka 475 Ha berdasarkan data hanya bertatus eksplorasi. Atas nama pemerintah, DPM-PTSP Kolut sendiri sejak awal telah melayangkan surat ke pemprov guna mengklarifikasi dan mempertanyakan dasar pengaktifan IUP 475 Ha bertatus operasi produksi yang sama sekali tidak pernah teregistrasi di Setda Kolut.

“Kita akan tetap sesuai koridor perundang-undangan. Seburuk-buruknya mungkin terpaksa peninjauan kembali terkait perkara ini jika tidak ada penyelesaian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT CSM juga telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolut atas dugaan tindak pemalsuan dokumen IUP. (R2)

Pos terkait