PIKIRANSULTRA.COM_KENDARI-Mantan Wali Kota Kendari, Asrun akhirnya bernapas lega setelah keluar dari Lapas Kelas II A Kendari, Selasa (01/02/2022). Asrun dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis kurungan 4 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta pada 2018 silam.
Diketahui, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp 6,8 miliar, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Saat itu, Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP berstatus sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.
“Alhamdulillah selama ini kita bisa menerima musiba ini dengan baik, dan alhamdulillah juga kita masih diberikan kesehatan. Saya berterimakasih atas dukungan dan suport dari semua orang itu sangat bermanfaat untuk kami,” tutur Asrun.
Saat ini Asrun akan mendengar masukan-masukan terkait keadaan Kota Kendari dan dalam
waktu dekat akan diagendakan silaturahmi sesama keluarga.
Dibalik musiba yang diterima mantan Walikota Kendari dua periode itu hingga berada di Lapas. Banyak pelajaran hidup yang didapatkan. Dirinya selalu berharap dapat konsisten dengan apa yang telah didapatkan selama di Lapas.
“Saya merasa bahwa selama ini saya tertunduk dengan dunia saya, akan tetapi selama dipenjara saya lebih banyak berinteraksi dengan tuhan,” jelasnya.
Penulis : Ibong
Editor : Syaputra L.