Kolaka – Serangkaian insiden kecelakaan kerja yang berujung tragis kembali mengguncang dunia industri di Sulawesi Tenggara. Komite Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Kemanusiaan (K_4) mengungkapkan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Menurut K_4, kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di lingkungan proyek tersebut bukan kali pertama terjadi. Mereka mencatat sedikitnya beberapa insiden dalam setahun terakhir yang menyebabkan luka berat hingga meninggalnya pekerja. Kondisi ini, kata K_4, mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dan lemahnya penerapan prosedur K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama di setiap kegiatan operasional.
“Ini sudah bukan kejadian sekali dua kali. Kami menilai ada masalah mendasar pada sistem K3 perusahaan yang dibiarkan tanpa perbaikan berarti. Aparat penegak hukum harus turun, bukan hanya untuk mencari penyebab insiden terakhir, tetapi juga membedah pola kerja dan manajemen keselamatan di lapangan,” tegas salah satu Presidium K_4, Amir, Jumat (8/8/2025).
K_4 juga menyoroti kemungkinan lemahnya pengawasan internal maupun eksternal, termasuk dari pihak terkait yang bertanggung jawab memastikan keselamatan pekerja. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen, peralatan, prosedur kerja, hingga pelatihan yang diberikan kepada pekerja.
“Keselamatan bukan hanya soal alat pelindung diri. Ini menyangkut perencanaan, pengawasan, dan komitmen penuh dari manajemen. Jika semua itu lemah, nyawa pekerja akan selalu terancam,” tambahnya.
Menurutnya, kecelakaan kerja di sektor industri, khususnya proyek-proyek berskala besar, kerap kali terjadi akibat kombinasi faktor manusia, kelalaian prosedur, dan minimnya pengawasan. Para pemerhati K3 menegaskan, tanpa tindakan tegas dan transparan, insiden serupa dikhawatirkan akan terus terulang di masa mendatang.
K_4 menilai bahwa ini bukan kejadian tunggal, tetapi bagian dari pola kelalaian sistemik di tubuh PT IPIP. K_4 mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran keselamatan kerja.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Sultra untuk melakukan audit total atas sistem K3 perusahaan.
3. Manajemen PT IPIP untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional sampai investigasi tuntas dilakukan.
K_4 juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja dan keluarga korban yang merasa haknya diabaikan dalam konteks keselamatan kerja.