JAKARTA-Kinerja Unit penyelanggara pelabuhan (UPP) Klas I Syahbandar Molawe dalam sorotan. Terutama dalam dugaan kasus penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), terhadap ore nikel yang diduga dari hasil kegiatan ilegal mining diwilayah Konawe Utara.
Desakan pencopotanpun menggema, yang disuarakan dari aliansi pemuda peduli pertambangan nusantara (A3P-Nusantara). Mereka mendesak Mentri Perhubungan RI melalui Dirjen Hubla segera mencopot Kepala UPP Klas I Syahbandar Molawe.
“Beberapa bulan lalu telah banyak terjadi pemuatan ore nikel hasil penambangan ilegal, tetapi sampai hari ini Kepala UPP Syahbandar Molawe masih saja memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) tanpa melihat fakta yang terjadi di lapangan,”tuding Pandi Bastian dalam orasinya, didepan Gedung Kemenhub RI, Jumat, (7/6/2024).
A3P Nusanatara menilai KUPP Kelas III Syahbandar Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran. Sehingga dugaan keterlibatan Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal di Blok Mandiodo dan blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
“Apa yang dilakukan KUPP Kelas I Syahbandar Molawe, sangat tidak dibenarkan. Makanya kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot Kepala UPP atas dugaan dan keterlibatan pembiayaran keluarnya ore nikel ilegal di Konut,”tegasnya.
Selain penerbitan SPB oleh UPP Klas I Syahbandar Molawe, A3P Nusantara turut menyoroti atas dugaan pembiayaran aktivitas pemuatan ore nikel ilegal serta penyandaran tongkang di jetty ilegal, yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Copot Kepala Syahbandar atas dugaan menghambur-hamburkan uang disalah satu acara di hotel yang dinilai tidak mencerminkan pimpinan Syahbandar Molawe,”ulangnya menegaskan.
Sementara UPP Klas I Syahbandar Molawe, belum memberikan respon dan tanggapan dari tudingan A3P Nusantara yang dialamatkan. Nomor yang dihubungi salah satu pejabat Syahbandar Molawe dalam kondisi tak aktif. (redaksi)