PPWI Konawe Utara: Hentikan RKAB Perusahaan Perusak Hutan

PPWI Konawe Utara: Hentikan RKAB Perusahaan Perusak Hutan

KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Utara melayangkan ultimatum kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar menghentikan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan yang terindikasi merusak hutan dan lingkungan hidup di wilayah Konawe Utara.

PPWI menilai, setiap persetujuan RKAB terhadap perusahaan yang terbukti atau terindikasi kuat melakukan perusakan hutan merupakan bentuk pengkhianatan negara terhadap konstitusi, lingkungan dan hak hidup masyarakat. Negara tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif sementara hutan dihancurkan, sungai tercemar dan warga menjadi korban.

“Jika Kementerian ESDM tetap menerbitkan RKAB untuk perusahaan perusak hutan, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan kejahatan struktural. Negara hadir bukan untuk melindungi korporasi perusak, tetapi untuk menjaga hutan dan keselamatan rakyat,” tegas Suhardin, Ketua DPC PPWI Konut.

Menurut PPWI, sejumlah perusahaan pertambangan diduga beroperasi di kawasan hutan bermasalah dan telah masuk dalam temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK). Temuan itu seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM.

Namun, PPWI menilai ironis karena di tengah temuan Satgas PHK, masih terdapat perusahaan yang tetap mengajukan RKAB, seolah kerusakan hutan dapat dihapus dengan persetujuan administratif semata.

“RKAB tidak boleh menjadi alat pencucian dosa lingkungan. Perusahaan yang sudah tercatat dalam temuan Satgas PHK wajib dihentikan, bukan justru difasilitasi,” ujar Suhardin.

PPWI mengingatkan bahwa penerbitan RKAB bagi perusahaan bermasalah berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk unsur pembiaran oleh pejabat negara.

PPWI menegaskan, kerusakan hutan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya bersifat lintas generasi dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

“Jika suara daerah diabaikan, Kami akan berdiri di depan Kementerian ESDM dan Kejagung RI untuk menuntut keadilan lingkungan. Ini bukan ancaman, ini perlawanan warga negara,” tandas Suhardin. (redaksi)

Pos terkait