KOLAKA- Seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban persetubuhan oleh seorang pria pengangguran. Ia digarap di sebuah rumah kosong oleh pelaku inisial LH (17) warga Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga, Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abd Azis Husein Lubis menjelaskan LH ditangkap di rumah warga bernama Nahar di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, Kolaka pada pukul 13.20 Wita, Rabu (29/11/2023). Usai dibekuk, pelaku mengaku menjamah korban bersama tiga rekannya yakni inisial ASL, M, dan P.
“Pengakuan LH masih kami dalami karena berdasarkan pengakuan korban hanya LH yang menyetubuhinya,” terangnya.
Dari keterangan pelapor, korban disetubuhi pelaku di rumah kosong yang terletak di Hoyo Mas, Kelurahan Watubangga sekitar pukul 21.30 Wita, Selasa (28/11/2023). Orang tua anak dibawah umur itu gusar dan melakukan penarian karena tidak kunjung pulang usai digarap pelaku.
“Korban ditinggal oleh LH di tugu Cokelat, Kelurahan Ranomentaa hingga ditemui orang tuanya. Sesampai di rumah, ia diintrogasi karena pergi tanpa ijin dan mengaku usai pergi bersama seorang pria,” tuturnya.
Dihadapan orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi LH. Ayah dan ibunya murka dan mendatangi Polsek Watubangga untuk melaporkan kasus tersebut.
Usai menerimah laporan, polisi langsung bergerak mencari pelaku dan menjumpainya di Desa Lalonggolosua. HL langsung ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terkait ketiga terduga pelaku lainnya yakni ASL, M, dan P masih kami dalami apakah terlibat dalam kasus ini atau tidak,”tutupnya.