Serobot Pemilik Lahan, PT RJL Diseruduk Massa

Serobot Pemilik Lahan, PT RJL Diseruduk Massa

PIKIRANSULTRA.COM_Ratusan masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat pemilik lahan yang terdiri dari polasuano kadue, bahontilu, bahonggororo (Formal-PBB) seruduk PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Rabu, 15/12/2021.

Formal PBB mendesak PT RJL menghentikan seluruh aktivitas penambangan dilokasi lahan yang diklaim warga. Buntut pendudukan lahan tersebut disebabkan perusahaan enggan menghentikan kegiatannya. Padahal pemilik lahan telah memberikan warning pada PT RJL untuk mencari solusi dalam menyelesaikan polemik lahan.

Akibatnya warga pemilik lahan murka dan melakukan penghentian paksa aktivitas perusahaan karena dianggap merusak lahan perkebunan mereka. “PT RJL harus bertanggung jawab telah menyerobot lahan dan merusak tanaman,”tegas Kordinator Formal PBB, Hendrik.

Menurut Formal PBB, lahan yang diserobot PT RJL merupakan milik sah masyarakat yang telah dikelola selama puluhan tahun sebagai lahan produksi. Sayangnya, perusahan tersebut melakukan aktivitas tanpa mengkonfirmasi pemilik lahan terlebih dahulu.

“Mestinya mereka ijin dulu sama kami selaku pemilik lahan yang sah, sebelum mereka mengobrak abrik lahan perkebunan kami hingga merusak tanaman yang ada didalamnya,”kesalnya.

Disebutkan dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 135, pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Nah, dipasal 136 ayat 1, pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Tetapi faktanya diluar dari amanat undang-undang, lahan kami diobok-obok tanaman kami dirusaki tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik lahan,”pungkasnya. (ROL)

Pos terkait