Tertangkap di Tengah Kesunyian, Kisah Perempuan, Sabu dan Asa yang Patah

Tertangkap di Tengah Kesunyian, Kisah Perempuan, Sabu dan Asa yang Patah
Terduga pengedar Narkoba, inisial JL (30), yang ditangkap Oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara

KONAWE UTARA— Dini hari itu, Desa Tanjung Bunga Kecamatan Wawolesea masih terlelap. Embun jatuh di halaman, angin laut membawa aroma asin, dan hanya suara jangkrik yang menemani gelap. Namun, di balik keheningan, langkah-langkah tergesa memecah malam.

Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara, dipimpin AKP Arman bergerak dalam senyap. Mereka membawa kabar yang tak ingin didengar siapa pun. Ada seorang perempuan, JL (30), yang diyakini membawa racun perusak peradaban, sabu. Informasi itu lahir dari suara-suara warga Langgikima yang gelisah melihat bayang-bayang narkotika menyusup di kampung mereka. Penyelidikan membawa jejak tim hingga Kendari, lalu kembali mengarah ke Konawe Utara. JL, kata laporan itu, baru saja mengambil barang haram.

Selasa, (12/08/2025), pukul 01.30 wita, rumah yang menjadi persinggahan JL digerebek. Di dalam tas selempang yang melekat di bahunya, polisi menemukan satu sachet plastik berisi sabu, beratnya 50,60 gram, cukup untuk memecah masa depan banyak orang.

Selain sabu, turut diamankan sebuah telepon genggam merek Vivo dan tas selempang yang menjadi saksi bisu perjalanan itu. “Dia berperan sebagai kurir sekaligus pengedar,” ujar AKP Arman.

Bagi JL, pasal-pasal berat kini menanti, polisi menjeratnya dengan pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Kini, JL duduk di ruang tahanan Mapolres Konawe Utara. Barangkali ia memikirkan jalan hidup yang membawanya pada malam itu, malam ketika sunyi pecah, dan semua rahasia terungkap. (redaksi)

 

Pos terkait