Sosialisasi Kawasan Kehutanan dalam IUP PT BSJ, Membuka Ruang Dialog dan Kesadaran Bersama

Sosialisasi Kawasan Kehutanan dalam IUP PT BSJ, Membuka Ruang Dialog dan Kesadaran Bersama
Kegiatan sosialisasi kawasan kehutanan dalam IUP PT BSJ di kawasan kehutananan KPH XIX Loiwoi Utara

KONAWE UTARA-  Suasana Balai Pertemuan Desa Boenaga pada Senin, 28 Juli 2025 terasa berbeda. Sejak pagi, para tokoh masyarakat, aparat pemerintah, hingga unsur TNI-Polri berkumpul untuk mengikuti kegiatan sosialisasi kawasan kehutanan di wilayah IUP PT BSJ yang berada di kawasan KPH XIX Loiwoi Utara.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan KPH Unit XIX Loiwoi Utara bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka berbagi wawasan dan membuka ruang diskusi mengenai pengelolaan kawasan hutan, perlindungan hutan, hingga regulasi kehutanan yang menjadi landasan bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Sekitar 65 peserta hadir, mulai dari Muspika Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kapolsek dan anggota Polsek Lasolo, Danramil Lasolo bersama Babinsa, pemerintah Desa Boenaga, BPD, perangkat RT/RW, hingga tokoh masyarakat dan warga desa. Kehadiran lintas unsur ini menjadi bukti bahwa isu kehutanan bukan hanya urusan pemerintah atau perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya memahami tupoksi KPH, tata kelola kawasan hutan yang baik, dan perlindungan hutan dari praktik yang merusak. Disampaikan pula bahwa kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat dikelola oleh BUMN, pihak swasta, maupun masyarakat, asalkan sesuai regulasi dan melalui mekanisme resmi yang telah diatur oleh Kementerian Kehutanan.

Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan, selain Hutan Lindung melalui skema resmi seperti TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial (PS). Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan hak kelola (bukan hak milik) sehingga mampu memanfaatkan potensi hutan secara legal, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestariannya.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSJ,  Rijal berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan pemahaman antara regulasi kehutanan dan kehidupan masyarakat sekitar hutan.

“Kami ingin masyarakat mengerti bahwa membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tidak diperbolehkan tanpa melalui skema resmi seperti TORA atau Perhutanan Sosial. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi hutan dan memastikan manfaatnya tetap bisa dirasakan hingga generasi mendatang,” ujarnya.

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi hangat, di mana masyarakat dapat bertanya langsung mengenai prosedur pengelolaan hutan yang benar. Dari ruang sederhana di Boenaga ini, tercermin harapan akan lahirnya kesadaran kolektif bahwa hutan bukan sekadar lahan, tetapi warisan yang harus dijaga bersama demi masa depan yang lebih baik. (redaksi)

Pos terkait