Snak Markus Desak KLHK Cabut IPPKH PT KMS27 Diatas IUP OP PT Antam

Snak Markus Desak KLHK Cabut IPPKH PT KMS27 Diatas IUP OP PT Antam

WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM-Keberadaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT KMS 27 diatas izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam Tbk, dinilai merugikan perusahaan plat merah. Sebab berdasarkan no T-1502/MB.04/DJB.M/2021 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa PT.Antam Tbk adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), berdasarkan keputusan bupati Konut tentang pemberian izin usaha pertambangan di Konut seluas 16.920 Ha.

Putusan MA kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No.225 K/TUN 2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa semua izin IUP PO yang berada diwilayah PT Antam telah dibatalkan dan sudah inkrah. Termasuk perusahaan PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS27).

Bacaan Lainnya

Solidaritas nasional anti korupsi dan anti makelar kasus Sultra (Snak Markus), Rahmat Jaya Rahman menuturkan bahwa PT KMS diduga memiliki IPPKH dilokasi yang sudah dinyatakan dicabut dan dibatalkan izinnya oleh adanya putusan MA RI yang sudah inkrah.

“Kami menduga PT KMS lakukan kongkalikong dengan oknum diinstansi pemerintahan dengan menggunakan IPPKH untuk beraktifitas,”ujarnya.

Senada ditegaskan Korwil Snak Markus Sultra, Amir akan mengejar siapa pelaku yang diduga melakukan pembiaran dan mengeluarkan IPPKH pada PT KMS, yang nyata dengan sebuah putusan MA RI NO.77K/TUN/2013, bahwa semua izin yang di keluarkan oleh keputusan Bupati Konawe terkait IUP OP PT Antam,Tbk.

“Harus taat pada putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap. Jika benar dan terbukti PT KMS memiliki IPPKH maka itu pelanggaran hukum. Kami menduga ada oknum yang kongkalikong menerbitkankan izin tersebut. Seharusnya dengan adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung maka tidak boleh lagi ada izin yang terbit,”katanya.

Snak Markus Sultra meminta dengan tegas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menkroscek dan segera mencabut izin IPPKH PT KMS 27 KM. Apalagi putusan inkrah tersebut tidak bisa lagi diganggu gugat, terlebih lagi dengan adanya rujukan penegasan dari Kementerian ESDM.

“Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang, apalagi ada izin yang tumpang tindih. Semua izin usaha dikembalikan pada pemegang kuasa pertambangan yaitu OT Antam Tbk,” Tegas Amir didampingi rekannya Rahmat Jaya Rahman.

Olehnya itu, Amir mengultimatum kepada KLHK agar segera mencabut adanya dugaan IPPKH yg dimiliki oleh PT KMS 27 KM. Jika tidak dicabut akan merugikan PT Antam Tbk selaku pemegang kuasa perizinan tambang. (Iqr)

Pos terkait