Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Kolaka Diringkus Polisi

Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Kolaka Diringkus Polisi
KOLAKA, Seorang remaja warga Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RP alias K (19) diringkus polisi pada Sabtu malam (22/6/2024). Ia merupakan buron kasus penikaman yang terjadi di Taman Bunga, Pomalaa pada 19 Mei lalu.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, RP diringkus usai buron lebih dari sebulan lamanya. Dirinya dibekuk Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka di Pomalaa tanpa perlawanan.
“Ia mengakui melakukan penikaman terhadap korbannya bernama Muh. Mir menggunakan sebilah badik,” ungkapnya, Minggu (23/6/2024).
Diterangkan, Muh. Mir juga merupakan warga Kecamatan Pomalaa, asal Desa Dawi-Dawi. Kronologi kejadian bermula disaat adiknya inisial RM mengadu ke rekan-rekannya jika ia usai dipalak pelaku senilai Rp.5.000.
RM mengadu karena pelaku menantang dengan menyampaikan agar siapa saja yang marah diminta mendatanginya. Merasa tertantang, mereka kemudian mendatangi RP yang juga diikuti Muh. Mir ke taman.
“Saat pelaku ditanya, ia membenarkan dan langsung mengejar RM sembari menghunus badik. Malam itu RM berhasil lari menghindar,” ujarnya.
Namun tidak berselang lama, rekan RM yakni inisial RD datang menyampaikan kepadanya jika kakaknya telah ditikam pelaku. RM pun langsung menemui Muh. Mir yang telah bersimbah darah akibat luka sobek di bagian paha usai ditikam  RP sebanyak dua kali.
“Pelaku telah diamankan di sel tanahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP,” tutupnya.

Pos terkait