Satgas PKH Sisir Tambang Bermasalah, PT TMS di Bombana Jadi Sasaran

Satgas PKH Sisir Tambang Bermasalah, PT TMS di Bombana Jadi Sasaran

Bombana – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden RI mulai bergerak menyisir perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan. Tim yang dikenal dengan sebutan Satgas Halilintar ini menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pertambangan di berbagai wilayah, termasuk di Sulawesi Tenggara.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Setelah menyambangi kantor perusahaan di Kendari, tim Satgas kemudian turun langsung ke lokasi tambang PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Kamis (11/9/2025).

Di lokasi, Satgas memasang plang larangan di area seluas 172,82 hektare yang dinyatakan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH. Peringatan itu menegaskan bahwa areal tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi.

Langkah tegas ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penindakan aktivitas pertambangan yang merambah kawasan hutan tanpa izin.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan adanya bukaan hutan tanpa izin seluas 147,60 hektare di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap rincian bukaan lahan di sejumlah titik, mulai dari 40,17 hektare hingga 6,52 hektare pada sembilan lokasi berbeda.

Selain itu, PT TMS juga tercatat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat daftar 140 perusahaan tambang bermasalah di Sultra, termasuk PT TMS.

Dalam SK tersebut, KLHK menegaskan perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban administratifnya paling lambat 2 November 2023. Denda itu dijatuhkan karena adanya aktivitas pertambangan di luar izin PPKH yang bahkan memasuki kawasan hutan lindung.

Langkah Satgas PKH ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, demi kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang. (redaksi)

Pos terkait