Penertiban ODOL Dinilai Matikan Usaha Angkutan, Sopir : Dump Truk Terancam Ditarik Leasing !

Penertiban ODOL Dinilai Matikan Usaha Angkutan, Sopir : Dump Truk Terancam Ditarik Leasing !

KENDARI_PIKIRANSULTRA.COM-Ratusan supir truk yang bergabung dalam Forum Supir Truk Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demostrasi di Kantor DPRD Kota Kendari pada, Kamis (17/02/2022).

Para demontrasi memenuhi jalan seputar Abdullah Silondae hingga DPRD Provinsi. Mereka menggelar demo terkait buntut dari operasi penertiban sejumlah dump truck Over Dimension Over Loading (ODOL).

Koordinator Lapangan, Firman mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut hanya menggunakan pendekatan hukum sehingga ratusan supir mobil truk kehilangan mata pencaharian. Imbasnya, ratusan mobil dump truk masyarakat terancam ditarik oleh Leasing.

Kata dia, kebijakan penertiban ODOL oleh Tim Terpadu Provinsi Sultra harus menggunakan pendekatan interaktif kepada Forum Supir Truk Sultra dan pemilik mobil dump truck. Hal itu diharapkan bisa menemukan dasar masalahnya dan mengambil solusi.

Penertiban ODOL Dinilai Matikan Usaha Angkutan, Sopir : Dump Truk Terancam Ditarik Leasing !

“Kami harapkan solusi yang tepat agar tidak mematikan mata pencaharian masyarakat yang kerja sebagai supir dan mobil dump truk bisa mendapatkan cicilan,” terangnya.

Ia mewakili driver lainnya menuntut kepada DPRD Sultra untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah stakeholder terkait. Ia juga meminta DPRD Sultra menetapkan sewa retase mobil dump truk yang beroperasi melayani distribusi kebutuhan material smelter.

Hal itu diharapkan agar penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL) sewa retase mobil tetap bisa menunjang gaji supir mobil.

Pemerintah Provinsi harus menunda penertiban ODOL dan dilanjutkan setelah ada ketetapan sewa mobil demi mempertahankan mata pencaharian masyarakat yang bekerja sebagai supir truk dan mobil dump truck milik masyarakat,” jelasnya.

Terpisah anggota komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman mengatakan akan memberikan solusi terbaik terkait masalah supir truk di Sultra.

Ia menuturkan, memang penertiban angkutan mobil jenis dump truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) ada aturannya. Tetapi harus juga di pertimbangkan nasib supir truk.

“Yang jadi masalahnya kali ini, upah supir tidak sesuai dengan harga dari perusahan, olehnya itu kami akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak perusahaan terkait untuk melakukan RDP untuk melahirkan solusi,” tutupnya.

Untuk diketahui, penertiban sejumlah dump truk dilakukan oleh Balai Pengelolaan Transportasi darat Wilayah XVIII Provinsi Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/kota.

Penulis: BSL

Pos terkait