PT SBP Eksploitasi Nikel Diluar IPPKH , Forkam HL Desak Penegakan Hukum Tegas

PT SBP Eksploitasi Nikel Diluar IPPKH , Forkam HL Desak Penegakan Hukum Tegas

Konawe Utara-Aktivitas tambang nikel PT Sumber Bumi Putra (PT SBP) di Konawe Utara kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, diduga melakukan penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara, Iqbal, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan lagi isu samar, melainkan tampak jelas di lapangan. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari instansi yang memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Proses tambang yang diduga berada di kawasan hutan seakan dibiarkan. Kantor KPHP XIX Laiwoi Utara yang menjadi perpanjangan tangan KLHK RI, letaknya pun tak jauh dari lokasi IUP PT SBP. Tapi sampai hari ini, tidak ada langkah nyata yang terlihat,” ungkap Iqbal, Selasa (3/6/2025).

Ia menekankan bahwa penegakan hukum semestinya menjadi prioritas utama, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat lokal. Iqbal juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, agar turut mengusut dugaan pelanggaran ini.

“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolda Sultra dan Kejati untuk menindaklanjuti persoalan ini secara hukum,” imbuhnya.

Sementara Ketua Umum Forkam HL Sultra, Agus Dermawan, turut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa PT SBP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare berdasarkan SK 259/DPM-PTSP/III/2018. Dimana 145,72 hektare berada di kawasan hutan produksi terbatas. Namun, IPPKH yang dimiliki perusahaan itu hanya mencakup 42,78 hektare, sebagaimana tercantum dalam SK 186/1/KLHK/2021.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat aktivitas tambang meluas keluar dari area IPPKH. Kami tidak bisa diam menyaksikan hal ini terus terjadi,” ucap Agus.

Sebagai putra daerah Konawe Utara, Agus mengaku prihatin. Ia menegaskan komitmen Forkam HL untuk terus memperjuangkan keadilan lingkungan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan seluruh bukti temuan ini ke KLHK RI. Termasuk titik koordinat aktivitas tambang yang kami curigai berada di luar area izin,” tegasnya.

Forkam HL menegaskan bahwa langkah ini bukan semata demi lingkungan, tapi juga untuk masa depan tanah kelahiran mereka. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SBP, KPHP XIX Laiwoi Utara, serta instansi terkait lainnya belum mendapatkan tanggapan resmi. (redaksi)

Pos terkait