KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Askon di wilayah perbatasan antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga berlangsung secara ilegal sejak tahun 2021 hingga saat ini. Tudingan itu dilontarkan Ketua Forum Lingkar Tambang Desa Culambacu, Tetewatu dan Wawoheo Konut, Asrudin bersama sekretarisnya Ashar Lamaliga.
“PT Askon Grup telah melakukan kegiatan produksi tambang di kawasan hutan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Bukti-bukti berupa foto dan video aktivitas produksi di lokasi tersebut memperlihatkan adanya pembukaan hutan di area koridor perbatasan,”sambungnya. Selain itu, PT Tataran Media Sarana (TMS) juga disebut-sebut ikut terlibat dalam praktik tersebut dengan menyediakan dokumen yang digunakan untuk melancarkan aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.
Asrudin menambahkan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Askon tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil di sekitar area tambang. “Sejumlah tanaman tumbuh milik warga dilaporkan rusak akibat aktivitas penambangan tersebut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Forkam HL Sultra, Agus Dermawan. Menurutnya PT Askon Grup terkesan “kebal hukum” karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah, terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Aturan dan undang-undang terkait pertambangan ilegal seolah hanya berlaku di atas kertas. Mestinya dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan mesti dilakukan penindakan hukum, agar mendapatkan efek jera,”ujarnya
Ketua Forum Lingkar Tambang dan Forkam HL Sultra mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, agar kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat tidak terus berlanjut. “Sejak tahun 2021 dugaan aktifitas ilegal mining PT. Askon hingga saat ini menjadi bukti penegakan hukum tidak dilakukan oleh penegak hukum baik ditingkat pusat maupun kedaerah,” ujarnya.Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen PT Askon terkait dengan tudingan yang dialamatkan. (redaksi)