Pertarungan Panjang di Blok Mandiodo, Muh. Guntur Raih Kemenangan Hukum atas Sengketa Lahan

Pertarungan Panjang di Blok Mandiodo, Muh. Guntur Raih Kemenangan Hukum atas Sengketa Lahan
Suhardin,SH Kuasa Hukum Muh. Guntur

KONAWE UTARA– Antara riuh tambang nikel di Blok Mandiodo, kisah panjang perebutan sebidang tanah akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan haknya, Muh. Guntur, seorang warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, memenangkan gugatan sengketa lahan melawan Basir M dan perusahaan tambang PT Bumi Konawe Minerina (BKM). Putusan bersejarah itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha melalui sidang daring (e-court) pada Kamis (31/7/2025).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat I dan II Konvensi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk Sebagian,”bunyi putusan hakim PN Unaaha.

Dengan putusan itu, pengadilan menetapkan bahwa dua bidang tanah yang telah menjadi sumber perselisihan bertahun-tahun sah milik Muh. Guntur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 21.11.000002935.0 seluas 1.940 m² serta Sertifikat Hak Milik Nomor 21.11000002940.0 seluas 1.381 m². Keduanya terletak di Desa Mandiodo, tanah yang bagi Guntur bukan sekadar lahan, tapi warisan dan sumber kehidupan.

Majelis hakim juga menyatakan, penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh pihak tergugat adalah perbuatan melawan hukum. PT BKM dan Basir M dihukum untuk menyerahkan serta mengosongkan lahan secara sukarela tanpa syarat, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Bagi Guntur, ini bukan sekadar kemenangan di atas kertas. Ini adalah pembuktian bahwa hak warga kecil masih bisa dilindungi hukum di tengah pusaran bisnis tambang yang kuat. Melalui kuasa hukumnya, Suhardin, S.H tak bisa menyembunyikan rasa lega. “Alhamdulillah, dengan izin Allah, perkara ini kami menangkan secara sah di depan hukum. Kami sangat mengapresiasi PN Unaaha yang menangani perkara ini hingga tuntas,” ucapnya.

Namun, perjuangan belum selesai. Suhardin mengingatkan PT BKM untuk menepati kesepakatan yang dibuat pada 2023 lalu, jika lahan yang diklaim Guntur dimenangkan secara inkrah, maka seluruh proses selanjutnya, termasuk ganti rugi, harus mengikuti putusan perdata.“Kami berharap pihak tergugat I dan II bersikap kooperatif terhadap putusan ini,” tegasnya.

Kini, Guntur bisa menatap masa depan dengan lebih tenang. Tanah yang selama ini menjadi sumber konflik telah kembali ke pangkuannya. Sebidang tanah yang bagi sebagian orang hanyalah angka di sertifikat, namun bagi Guntur adalah bagian dari hidupnya akhirnya dimenangkan melalui jalan panjang perlawanan di meja hijau. (redaksi)

Pos terkait