KENDARI_PIKIRANSULTRA.COM- Ratusan masa aksi yang tergabung dalam lembaga aliansi bersatu bertandang kekantor Dinas kehutanan Sultra dan Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi. Kedatangan pendemo asal Konut itu menyangkut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27.
“Kami menuntut Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena kami menduga ada kejanggalan dalam penerbitan IPPKH PT KMS 27,”teriak Sahril Gunawan didepan kantor Dishut Sultra.
Sahril membeberkan dari hasil penelusuran ditemukan berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27 sudah tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
“Kami dudah cek didata minerba onemap. Ternyata PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP, yang ada hanya PT Antam Tbk,”tegasnya.
Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung tak satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo dengan PT Antam. Berdasarkan surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan. Sehingga berdasarkan surat itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya diblok Mandiodo. “Dengan dasar dan beberapa bukti putusan MA, pendemo meminta izin PT KMS 27 segera dicabut termaksud IPPKH nya,”ujarnya.
Sementara Dinas Kehutanan Sultra melalui perwakilannya, Alimuddin mengatakan untuk kasus tersebut pihaknya akan berkoordinasi. Dikarenakan semua kewenangan pusat KLHK. “Kasus Ini juga sudah dalam proses diusat untuk dikaji terkait IPPKH PT KMS 27,”jawàbnya. (Iqr)