Oknum Polisi di Konawe Utara Dilaporkan Aniaya Kekasih, Kini Jalani Penahanan Khusus

Oknum Polisi di Konawe Utara Dilaporkan Aniaya Kekasih, Kini Jalani Penahanan Khusus

KENDARI-Seorang anggota Polres Konawe Utara, Bripda La Ode Isnardin, dilaporkan ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai diduga menganiaya kekasihnya, AR (25). Korban mengalami luka-luka akibat tindakan brutal yang dipicu persoalan asmara.

Peristiwa itu bermula saat keduanya nongkrong di sebuah coffee shop di Kendari, Jumat (23/8/2025) dini hari. Korban mendapati Bripda Isnardin kembali membuka blokiran media sosial dan WhatsApp mantan kekasihnya. Hal tersebut menimbulkan pertengkaran hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi dan melanjutkan cekcok di rumah Bripda Isnardin, BTN Baruga Saranai Lestari.

“Karena sudah dua kali saya dapati pacar saya masih berkomunikasi dengan mantannya. Saya tidak tahu apa isi pesannya karena sudah dihapus,” ungkap AR kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Pertengkaran tersebut semakin memanas. Bukannya mendapat penjelasan, AR justru dimarahi dan dianiaya. Korban mengaku dipukul di wajah dan bibir, diinjak di bagian punggung, hingga mengalami luka lebam. “Setelah itu saya diusir dari rumahnya,” tambah AR.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa Bripda Isnardin kini telah diamankan dan ditempatkan di penahanan khusus (patsus) Propam. “Saat ini terlapor sudah diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Konawe Utara, AKBP Nico Fernanda, menegaskan kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang profesi.

“Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka,” tegasnya.

Pos terkait