Kucuran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Kolut Dibatasi

Kucuran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Kolut Dibatasi

LASUSUA- KPU Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) di aula kantornya pada, Rabu (25/9/2024). Rapat tersebut melibatkan lintas sektor baik Bawaslu, para Liaison Officer (LO) paslon dan juga dihadiri Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan SIK.

Ketua KPU Kolut, Nurgalia menjelaskan, rakor tersebut membahas 10 item yang harus disepakati oleh KPU dan para perwakilan calon. Beberapa yang telah dibahas meliputi kampanye akbar yang disepakati maksimal 10 ribu orang dengan estimasi pengeluaran dana sejumlah 750 juta hanya untuk sekali kegiatan.

Bacaan Lainnya

“Lokasi akan ditentukan di mana akan dipusatkan nantinya. Kecuali pertemuan terbatas boleh di mana saja dan maksimal 300 kali kegiatan,” ujarnya.

Untuk jumlah peserta pertemuan terbatas ini maksimal dihadiri 1.000 orang per kegiatan di dalam ruangan. Sedangan untuk biaya yang dikucurkan diestimasi sebesar Rp.22,5 Miliar.

Adapun pertemuan tatap muka atau dialog dibatasi maksimal 200 orang dengan jumlah pertemuan maksimal 1200 kali. Dana yang dikucurkan dari kegiatan itu diestimasi sebesar Rp.18 Miliar.

Untuk pembuatan bahan kampanye, KPU akan menyiapkan sebanyak 32.380 lembar per paslon dengan pembiayaan diestimasi Rp.971.400.000. Bahan kampanye ini terdiri dari 4 jenis meliputi selebaran, brosur, pamflet dan poster.

“Jadi angka-angka yang ini merupakan batasan-batasan maksimal yang disepakati dan tentunya bergantung dari kemampuan masing-masing calon,” tutupnya.

Dalam rakor tersebut, hal lain yang juga dibahas yakni penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan lainya. Setiap metode kampanye diakumulasikan estimasi pembiayaannya untuk disepakati antara KPU-Lo Paslon. (r)

Pos terkait