Kepala BKPSDM Kolut CS Terancam Pasal Berlapis

Kepala BKPSDM Kolut CS Terancam Pasal Berlapis

Kecurangan Tes CASN Terindikasi Berlangsung Sejak 2018

Keterlibatan Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil bersama dua orang lainnya yang telah ditahan di Mapolda Sultra terkait kasus kecurangan tes CASN 2021 terancam pasal berlapis. Selain penerapan Pasal 30 Ayat 1 dan pasal 32 dan 34 UU Tansaksi Elektronik, penegak hukum juga menemukan adanya indikasi suap yang diraup dari oknum peserta.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko melalui zoom virtual dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Sultra yang dipimpin Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, selain penerapan kasus UU Transaksi Elektronik juga dijumpai adanya motivasi penyuapan hingga pasalnya akan berlapis.

“Jadi terkait UU TE merupakan pasal untuk mengungkap modus kasusnya. Kasus masih dikembangkan karena juga ada motivasi suap yang berlangsung dari oknum peserta tes ke pelaku,” bebernya, Senin (25/4/2022).

Kepala BKPSDM Kolut CS Terancam Pasal Berlapis
Foto: Ditreskrimsus Polda Sultra saat melangsungkan virtual zoom bersama Satgas Anti KKN CASN 2021

Tidak tanggung-tanggung, secara umum nilai indikasi suap per orang untuk diloloskan tes CASN bernilai Rp.150-600 juta. Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.

Dikatakan, awalnya kasus tersebut mulai terendus oleh Kemenpan RB dan temuan BKN sejak januari 2022. Berdasarkan aduan masyarakat tersebut, Kemenpan RB langsung dikordinasikan ke Mabes Polri untuk diselidiki. “Berdasarkan informasi yang kami diterimah, sindikat ini terindikasi telah berlangsung sejak 2018 silam. Keterangan ini sementara kami dalami,” tegasnya.

Khusus kecurangan tes CASN di wilayah Sulawesi, kelompok yang bermain dikategorikan sindikat. Dari keterangan para pelaku yang terlibat masih akan dikembangkan lebih lanjut apakah ada keterlibatan di tingkat pusat. Hal itu terkait sinyalir kebocoran soal dan sistem yang cukup mudah ditanamkan berbagai aplikasi oleh pelaku.

Pada kesempatan yang sama, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan lebih rinci jika kepala BKPSDM, Jumadil sendiri yang memfasilitasi pemasangan aplikasi (Zoho) di komputer peserta yang dijanjikan kelulusannya.

Oknum BKPSDM tersebut mengelabui tim pemeriksa dari pusat yang sebelumnya telah menyegel komputer dan memeriksa seluruh ruangan peserta tes. Kepala BKPSDM telah lebih awal membangun berkomunikasi dengan Ivon Firman Pasande untuk berkordinasi dengan seseorang yang bernama Faisal untuk menyiapkan aplikasi yang akan dipasang, dua hari jelang tes.

Ivon Firman Pasande dan Faisal dikatakan telah saling kenal sebelumnya hingga rencana melakukan kecurangan itu telah terencana. Faisal membantu para peserta menjawab soal-soal dari jarak jauh (Sulbar). “Oknum peserta itu hanya datang, duduk, diam dalam ruangan sambil menggerak-gerakkan mouse karena soal-soalnya terjawab otomatis dijawab Faisal,” tuturnya.

Terpantau melalui virtual zoom, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan tampak mengenakan seragam orange. Sementara itu Ivon Firman Pasande telah ditahan di Sulbar dan Faisal diringkus di Sulteng.

Untuk sementara, 359 orang ASN ilegal tersebut telah didiskualifikasi dan 81 lainnya belum didiskualifikasi karena baru terungkap. Satgas anti KKN CASN 2021 terus melakukan pengungkapan lebih lanjut sembari berkordinasi dengan Kemenpan RB.

Pihak Kemenpan RB sendiri telah menegaskan dan tidak berhenti hanya pada tahap diskualifikasi namun akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Di Kolut sendiri, peserta yang terindikasi menggunakan praktik kecurangan tersebut baru 9 orang yang tiga diantaranya tidak lulus. Dari keterangan pelaku, setiap orang membayar sebesar Rp.150 juta yang diindikasikan oleh Mabes Polri sebagai suap. (R2)

Pos terkait