KONAWE UTARA- Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya, Bripda LOI, terhadap seorang perempuan berinisial AR (25). Peristiwa itu terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin (25/08/2025).
“Atas nama institusi dan pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh personel kami,” ujar perwira dua melati dipundak.
Ia menjelaskan, setelah laporan masuk, Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama SPKT segera menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, Bripda LOI telah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan. Polres Konawe Utara akan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan terus bersikap terbuka terhadap perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang saat ini sedang diproses oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Selain itu, pelaku juga berpotensi mendapat hukuman disiplin, sanksi kode etik profesi Polri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya tegaskan kembali, tidak ada yang kebal hukum. Semua warga negara Indonesia, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang melanggar,” pungkas Kapolres Konut. (redaksi)






