WANGGUDU_Seorang ibu rumah tangga asal Desa Lalembo Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara terjaring kasus narkoba, pada Selasa (15/8/23), sekira pukul 16.00 wita.
Pelaku berinisial L (35), digrebek oleh Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Operasi Sikat Anoa 2023 Polres Konawe Utara. Dari hasil penggeledahan dirumah kost pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Adapun barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku yaitu empat sachet plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram,”ujar Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Ramlan, (16/8/2023).
Penangkapan terhadap terduga narkoba berawal dari informasi masyarakat. Bila diwilayah tersebut peredaran narkoba cukup masif. Informasi tersebut lantas dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satgas Gakkum Operasi Sikat Anoa 2023.
Hasilnya, informasi tersebut benar adanya. Itu dibuktikan dengan hasil penggeledahan dirumah kost pelaku berinisial L (35) dan ditemukan barang bukti narkotika. “Pelaku telah diamankan tim opsnal Satgas Gakkum Operasi Sikat Anoa Polres Konut untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar mantan Kapolsek Lasolo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terduga, polisi mengganjar pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)






