Gunakan Jalan Umum oleh PT AGB, Presidium Ampera dan Lestari : Itu Pelanggaran Berat !

Gunakan Jalan Umum oleh PT AGB, Presidium Ampera dan Lestari : Itu Pelanggaran Berat !

WANGGUDU- Aktivitas penggunaan jalan umum oleh perusahaan PT Arta Gunung Batu (AGB), yang melewati dua jalan arteri provinsi dan nasional di Konawe Utara mendapat penolakan keras dari presidum aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (Ampera) Konut, Edison Peokodoh dan ketua lembaga studi pemerhati lingkungan (Lestari) Konut, Suharno Moita.

Sebab, armada truk yang memuat batu suplit yang didistribusikan pada pelabuhan Molawe dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 yang disebutkan bila jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Gunakan Jalan Umum oleh PT AGB, Presidium Ampera dan Lestari : Itu Pelanggaran Berat !“Pasal 1 angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU nomor 38 tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri,”warning Presidium Ampera Konut, Edison Peokodoh.

Sehingga merujuk pada UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, kegiatan pengangkutan batu suplit oleh PT AGB sangat bertentangan dengan undang-undang. Olehnya itu, Presidium Ampera memberikan warning pada PT AGB untuk menghentikan segala aktivitas pemuatan batu suplit.

“Bila pengapalan selanjutnya masih menggunakan jalan umum oleh PT AGB tanpa memperlihatkan izin lintas dari pejabat yang berwenang. Maka aksi blokade jalan akan dilakukan untuk menutup akses pelintasan oleh PT AGB dari Desa Andeo Kecamatan Lasolo menuju pelabuhan Molawe Kecamatan Molawe,”tegas Eks Ketua Cabang HMI Kendari itu.

Sementara Ketua Lestari Konut, Suharno Moita menegaskan kehadiran PT AGB melakukan aktivitas penambangan diwilayah Andeo Kecamatan Lasolo dianggap tidak memberikan kontribusi positif. Melainkan kehadirannya menciptakan kebisingan akibat aktivitasnya dan kerusakan lingkungan.

“Kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh PT AGB secara besar-besaran dengan menggunakan armada truk menuju pelabuhan Molawe, itu juga tidak memperhatikan lingkungan. Sejumlah bulir-bulir suplit berserakan dijalan yang dijatuhkan oleh armadanya tanpa ada pembersihan dan pembenahan oleh manajemen PT AGB,”kesal mantan Ketua HIPPMA Konut.

Tokoh pemuda Desa Matapila yang tergabung dalam wilayah Andeo, Tetelupai dan Matapila (ATM) itu memberikan ultimatum pada manajemen PT AGB untuk menaati segala aturan main yang telah ditetapkan oleh konstitusi. Bila itu tidak diindahkan gerakan parlemen jalanan akan dilakukan untuk memboikot segala aktivitas produksi PT AGB.

“Kami sudah muak dengan perlakukan PT AGB selama ini. Jangan membangunkan singa yang sementara tertidur. Perusahaan jangan hanya mengejar keuntungan lantas mengabaikan regulasi,”kecamnya.

Terpisah manajemen PT AGB, Adit yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.  (Iqr)

Pos terkait