Konawe Utara – Forum Komunikasi Masyarakat Hukum Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan secara ilegal oleh PT Sumber Bumi Putra (SBP), perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara.
PT SBP diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare berdasarkan SK 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari total wilayah tersebut, terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare yang mengacu pada SK 465/Menhut-II/2011. Namun, perusahaan hanya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 42,78 hektare sebagaimana tertuang dalam SK 186/1/KLHK/2021.
Meski demikian, Forkam HL Sultra menduga kuat bahwa PT SBP melakukan aktivitas pertambangan di luar area IPPKH yang telah disahkan, sehingga berpotensi sebagai tindak pidana perambahan kawasan hutan.
“Ironis dan sangat merugikan negara. Jika benar terbukti, maka ini adalah kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas. Izin operasional perusahaan harus dicabut,” tegas Iqbal, perwakilan Forkam HL Sultra.
Iqbal juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak akan ditanggung oleh perusahaan. “Perusahaan pasti akan lepas tangan dalam hal reklamasi, karena aktivitasnya berada di luar wilayah yang diizinkan secara hukum,”ujarnya.
Sementara Ketum Forkam HL Sultra, Agus Darmawan, MH menilai lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum telah membuka ruang terjadinya perambahan hutan secara masif.
“Penegak hukum harus introspeksi. Ada apa dengan PT SBP sampai aktivitas semacam ini bisa dibiarkan begitu saja? Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM harus segera turun tangan untuk menyelamatkan aset negara,” tegas Agus.
Forkam HL Sultra mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak diam menyaksikan penghancuran sumber daya alam di Konawe Utara yang dilakukan oleh segelintir korporasi nakal.
“Penambangan ilegal makin menggila. Kekayaan alam kita dirampok, sementara masyarakat dan daerah tidak mendapatkan manfaat apapun. Kami akan terus menagih aparat penegak hukum untuk bertindak, hingga perusahaan nakal yang merambah kawasan hutan ini benar-benar diproses hukum,”tandasnya. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT.SBP yang dihubungi belum memberikan keterangan. (redaksi)