Bayar Upah di Bawah UMK, PT. Makkuraga Tama Kreasindo Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Bayar Upah di Bawah UMK, PT. Makkuraga Tama Kreasindo Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan

KONAWE UTARA- Pelanggaran hak buruh kembali mencuat di sektor pertambangan Konawe Utara. PT. Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), salah satu kontraktor tambang di wilayah IUP PT. Bumi Konawe Abadi (BKA), diduga secara terang-terangan melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Kasus ini mengemuka setelah beberapa buruh melakukan aksi protes akibat menerima upah yang jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra), Iman Pagala, menyebut bahwa PT. MTK telah bertindak sewenang-wenang, tidak hanya dengan membayar upah buruh di bawah UMK, tetapi juga merespons protes buruh dengan pemecatan sepihak tanpa penyelesaian yang adil.

“Para buruh telah tiga kali mengupayakan dialog dengan manajemen, tapi selalu buntu. Saat mereka memblokade jalan sebagai bentuk protes terakhir, perusahaan justru membalas dengan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk arogansi dan ketidakadilan,” tegas Iman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa buruh hanya menerima upah pokok sebesar Rp 2 juta per bulan, jauh di bawah UMK Konawe Utara Tahun 2025 yang telah ditetapkan Gubernur Sultra sebesar Rp3.259.583 melalui SK Nomor 100.3.3.1/489/2024. Ironisnya, pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh pihak HRD PT. MTK, membuktikan bahwa perusahaan secara sadar mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pembayaran upah di bawah UMK adalah pelanggaran administratif serius, bahkan bisa berujung pidana jika tidak ditindaklanjuti,” lanjut Iman.

Lebih dari itu, perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban administratif lainnya, seperti penerbitan slip gaji secara rutin. Dalam Surat Anjuran Disnakertrans Konawe Utara tertanggal 18 Juli 2025, disebutkan bahwa dari tiga buruh yang di-PHK, sebagian hanya menerima slip gaji satu hingga dua bulan selama masa kerja mereka.

“Padahal, Pasal 53 Ayat (2) PP 36/2021 mewajibkan perusahaan memberikan bukti pembayaran upah setiap kali gaji dibayarkan. Ketidakpatuhan ini membuktikan lemahnya komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas,” terang Iman lagi.

Kritik keras juga dilayangkan kepada PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) selaku pemilik IUP, yang dinilai abai dalam mengawasi kinerja kontraktornya. Ketika pelanggaran semacam ini dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya kredibilitas perusahaan yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi sistem pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“PT. BKA tidak bisa cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab penuh terhadap perilaku kontraktornya. Jika kontraktor terbukti merugikan pekerja, maka pemilik IUP harus mengevaluasi, bahkan bila perlu memutus kerja sama,” tegas Iman.

Konspirasi Sultra mendesak Pemerintah Daerah Konawe Utara, khususnya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk tidak ragu bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial.

“Jika PT. MTK tetap bersikukuh dengan praktik eksploitatif seperti ini, Disnakertrans harus berani mengeluarkan sanksi administratif, atau bahkan merekomendasikan penindakan pidana. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Iman juga menyerukan agar Pemerintah Daerah Konawe Utara berpihak kepada buruh, bukan korporasi pelanggar hukum.

“Sudah saatnya pemerintah berhenti bersikap lunak kepada perusahaan yang mencederai hak-hak pekerja. Jika buruh terus dikorbankan atas nama investasi, maka yang terjadi adalah ketimpangan yang makin lebar,” pungkasnya.

Sementara itu HRD PT MTK, Eka yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (redaksi)

Pos terkait