Kecurangan Tes CASN 2021, Kepala BKPSDM Kolut Ditahan

Kecurangan Tes CASN 2021, Kepala BKPSDM Kolut Ditahan

LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Hasil seleksi CASN yang dilangsungkan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada 2021 lalu ternyata dicurangi. Hal itu terungkap melalui Press Release pengungkapan kasus Satgas anti KKN CASN 2021 secara virtual Senin 25 April 2022. Tiga orang dari Kolut telah ditahan yakni Kepala BKPSDM, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan.

Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi zoho yang dipasang dalam komputer peserta yang ingin diloloskan. Hal itu membuat pelaku dapat melakukan aksinya dari jarak jauh.

Bacaan Lainnya

Zoho sendiri adalah salah satu software aplikasi remote access yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh dengan perangkat lain seperti HP dan Tablet, qtaupun PC.

Kombes Pol Heri Tri Maryadi menyampaikan,ada komunikasi antara penyedia aplikasi dengan kepala BKPSDM Kolut untuk melakukan perekrutan. Kepala BKPSDM selanjutnya menugaskan seseorang memassifkan aplikasi tersebut.

Kepala BKPSDM selanjutnya berkomunikasi dengan Ivon Firman Pasande untuk berkordinasi dengan Faisal untuk menyiapkan aplikasi. Aplikasi itu rupanya dipasang dua hari sebelum tes dilangsungkan oleh oknum BKPSDM Kolut sendiri.

Pada saat telah ada beberapa orang yang akan mengikuti seleksi, mereka diarahkan ke tempat atau meja tes yang telah ditentukan. Mereka hanya sebagai formalitas dalam ruangan dan soal-soal tersebut dijawab dari jarak jauh oleh pelaku yang bernama Faisal di Sulawesi Barat. “Yang tes hanya duduk saja dalam ruangan,” bebernya.

Adapun peserta yang terindikasi menggunakan praktik kecurangan sebanyak 9 orang. 3 diantaranya tidak lulus karena terlambat saat tes dan 6 dinyatakan lulus.

Lanjut Heri, enam orang yang lulus ini selanjutnya bakal dibatalkan kelulusannya, plus akan diblacklist untuk penerimaan ASN di tahun-tahun selanjutnya. Dana yang dimintakan ke peserta di Sulawesi berkisar Rp. 200 juta. Namun di Kolut disampaikan bernilai Rp. 150 juta.
Sejumlah daerah pelaksanaan tes CASN yang diduga lakukan kecurangan selain di Sultra antara lain di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan meliputi Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Enrekang dan Polres Luwu dan Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi sudah mengamankan barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR. Terkait kecurangan ini, menurutnya ada ratusan orang atau calon ASN yang didiskualifikasi. (R2)

Pos terkait