GAKKUM LHK Tindak Lanjuti Laporan HMI Terkait Dugaan Ilegal Mining PT CSM

GAKKUM LHK Tindak Lanjuti Laporan HMI Terkait Dugaan Ilegal Mining PT CSM

PIKIRANSULTRA.COM_SULSEL-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) secara resmi melaporkan PT. Citra Silika Mallawa (SCM) ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Wilayah Sulawesi terkait dugaan tindak illegal mining, Kamis (7/4/2022). Laporan tersebut telah diterimah dan akan ditindak lanjuti ke lapangan.

Ketua Umum HMI Kolut, Rafsan Jani mengatakan, pihaknya melaporkan PT CSM ke GAKKUM LHK usai melakukan aduan yang serupa ke DPRD serta Polres Kolut. Tuntuan HMI sama yakni terkait dugaan pamalsuan dokumen IUP, penambangan ilegal dan penimbunan laut tanpa izin reklamasi. “Kami merasa laporan lambat diproses hingga kami melaporkan ke GAKKUM LHK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

HMI berharap GAKKUM LHK lekas memproses terkait upaya penimbunan laut yang dilakukan PT CSM tanpa izin reklamasi. GAKKUM LHK juga diharapkan lekas bersurat ke Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri agar segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen IUP OP PT. CSM Citra Silika Mallawa seluas 475 Ha.

Komandan Brigade Anoa GAKUM LHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas menanggapi jika pihaknya telah menerima aduan tersebut. Pihaknya berjanji akan turun lapangan untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran aktifitas PT CSM. “Kami akan bentuk tim secepatnya untuk melakukan pengecekan ke lapangan,” janji Abdul Waqqas.

Pihaknya mengapresiasi langka HMI berikut data yang diajukan ke pihaknya. Adapun jawaban atas hasil penulusuran pihaknya ke lapangan akan disampaikan lebih lanjut.

Dokumen IUP milik PT CSM sendiri diakui oleh tim peneliti dokumen IUP GAKKUM KLH dari Satuan Brigade Anoa. Hal itu dianggap berani.

Untuk diketahui, klaim IUP seluas 475 Ha tersebut juga tidak diakui Pemda Kolut dalam hal ini DPM-PTSP setempat. Instansi terkait menegaskan jika pemerintah hanya mengakui sejumlah 20 Ha sebagaimana amar putusan pengadilan TUN IUP PT. CSM.

IUP seluas 475 Ha itu sebelumnya memang ada namun berstatus eksplorasi dan telah dicabut oleh pemerintah. Hal itu juga dikuatkan dengan surat koreksi yang dilayangkan ke Kementerian ESDM tertanggal 2 November 2021. Surat serupa juga telah diterbitkan pada 10 Desember sebagai bentuk menyampaian ke Direktorat Jendral Minerba Kementerian ESDM RI. (R2)

Pos terkait