Dorong Satgas PKH, Forum Pemerhati Minta Penertiban Perusahaan Tambang Nakal

Dorong Satgas PKH, Forum Pemerhati Minta Penertiban Perusahaan Tambang Nakal

KONAWE UTARA- Forum Pemerhati Ekonomi Sosial, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Konawe Utara, Hikmar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Menurut Hikmar praktik perambahan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Sebagaimana dilaporkan sejumlah media, Satgas PKH telah menertibkan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan, termasuk pada IUP PT KKU. Namun penegakan hukum jangan berhenti di lapangan, tetapi harus menyentuh level pimpinan direksi perusahaan,” tegas Ketua

Dasar Hukum Tegas

Forum menjelaskan, tindakan perambahan kawasan hutan memiliki dasar hukum jelas untuk dikenakan sanksi tegas. Antara lain diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mencabut IUP/IUPK jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk merambah kawasan hutan, melanggar tata ruang, lalai reklamasi, maupun tidak memenuhi kewajiban keuangan.

Dugaan Pelanggaran di Sejumlah IUP

Forum menilai kasus PT KKU hanyalah satu dari sekian contoh. Dugaan pelanggaran serupa juga melekat pada IUP PT SBP Blok Mandiodo yang aktivitasnya sudah berhenti sebelum Satgas PKH turun ke Konawe Utara.

“Kalau memang tidak ada perambahan kawasan hutan, kenapa aktivitasnya tiba-tiba dihentikan? Bahkan sampai memberhentikan sejumlah karyawan dan menarik puluhan alat berat dari lokasi,” ujar Ketua Forum.

Selain itu, di wilayah Lasolo Kepulauan, Desa Boenaga, dan sekitarnya, juga ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Namun hingga kini belum ada tindakan penertiban.

Desakan untuk Satgas PKH

Forum mendesak agar Satgas PKH menindak tegas semua perusahaan yang terbukti melanggar aturan, tanpa pandang bulu. Menurut mereka, pemeriksaan dan penindakan terhadap direksi perusahaan penting dilakukan demi, menegakan supremasi hukum yang adil, memberikan efek jera terhadap pelaku perambahan hutan, Melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan.

Dukungan untuk Presiden

Selaku Ketua Dewan Pembina Relawan Kipra (Kita Prabowo) Indonesia Kabupaten Konawe Utara sekaligus Ketua Forum Pemerhati, ia juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden H. Prabowo Subianto dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.

“Kami percaya keberanian Satgas PKH dalam menindak direksi perusahaan akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hutan dan kesejahteraan rakyat. Bapak Presiden hanya ingin meninggalkan warisan kepemimpinan yang akan selalu dikenang dalam sejarah bangsa ini,” pungkasnya. (redaksi)

Pos terkait