KENDARI — Suasana tenang di sebuah lorong kecil di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, mendadak berubah tegang pada Rabu sore, 30 Juli 2025. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berseragam dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari tampak menyusuri gang sempit menuju sebuah rumah kos. Di sanalah, seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba diamankan tanpa perlawanan.
Pria tersebut diketahui berinisial AH, atau lebih dikenal dengan nama Agung. Usianya 30 tahun. Ia tercatat sebagai mahasiswa yang beralamat di Lorong Bukit Mekar, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Namun, aktivitasnya di balik dinding kamar kos itu jauh dari gambaran seorang mahasiswa pada umumnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penggerebekan ini berawal dari keresahan warga sekitar. Beberapa di antara mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah kos tersebut. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. “Kami tindak lanjuti informasi dari warga yang melihat adanya aktivitas tidak biasa di tempat tersebut. Setelah kami kumpulkan bukti dan melakukan pemantauan, kami langsung bergerak,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni, Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital, potongan pipet, sejumlah plastik bening kosong, pipet merah, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang-barang itu ditemukan berserakan di lantai kamar. Situasi yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekali dua kali dilakukan. Pelaku kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki apakah Agung hanya berperan sebagai pengedar kecil, atau menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah. AKP Andi Musakkir menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengajak masyarakat agar tak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting. Ini bukti bahwa kerja sama dengan warga bisa menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa bahaya narkotika tidak mengenal tempat atau profesi. Bahkan dari balik pintu kamar kos seorang mahasiswa, perusak masa depan itu bisa saja menjalar ke siapa saja. (redaksi)