KENDARI — PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) membantah tudingan yang menyebut perusahaan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawannya baru-baru ini.
General Manager PT AKP, Reckie, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh DPC SBIB tidak berdasar dan hanya berupa asumsi yang jauh dari kenyataan.
“Sesuai prosedur, dalam waktu kurang dari 24 jam, kami sudah memberikan laporan awal kepada Inspektur Tambang dan menghentikan kegiatan operasional sesuai arahan yang diberikan,” ujar Reckie saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, perusahaan telah mengurus jenazah almarhum dengan baik, bekerja sama dengan istri korban, dan mengantarkan ke rumah duka. “Hak-hak korban sudah kami berikan, dan kami juga mendampingi keluarga dalam memenuhi semua kebutuhan mereka. Semua ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab penuh kami. Jadi, tudingan bahwa kami lepas tangan itu tidak benar,” tegasnya.
Reckie juga menyampaikan bahwa keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan pihak keluarga besar PT AKP turut berduka cita atas kehilangan tersebut.
Terkait instruksi dari DPC SBIB yang meminta agar kegiatan tambang dihentikan, Reckie menegaskan bahwa serikat pekerja tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tambang. “Yang berwenang hanyalah Inspektur Tambang. Kami adalah perusahaan yang terbuka, patuh, dan taat terhadap regulasi. Sepengetahuan kami, dalam kasus seperti ini, hanya Inspektur Tambang yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan, bukan serikat pekerja,” jelasnya.
Sebagai penutup, Reckie meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan berita yang sifatnya dugaan atau asumsi tanpa fakta yang akurat. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga dan perusahaan telah sepakat, tanpa tekanan atau paksaan, untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah lain. (redaksi).