WANGGUDU-Peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Konawe Utara kita masif dan menghawatirkan. Pasalnya, Polres Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dan mengungkap para pengedar narkoba di Bumi Oheo.
Berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat sembilan laporan polisi dengan sepuluh tersangka dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, menuturkan pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak Januari hingga April 2024.
“TKP nya, tersebar dibeberapa kecamatan ada di Konawe Utara,”ujar perwira dua melati dipundak saat menggelar konferensi pers dihalaman Kantor Polres Konut, (22/04/2024).
AKBP Priyo Utomo menjelaskan tersangka Ra alias Rah ditangkap pada 11 Januari 2024, berlokasi Desa Lameuru Kecamatan Langgikima dengan barang bukti seberat 0,67 gram. Kemudian tersangka Ir alias Iw ditangkap di Desa Puulemo Kecamatan Lembo dengan barang bukti seberat 19,52 gram, pelaku ditangkap pada 13 Januari 2024.
Kemudian, penangkapan terduga narkoba pada Februari melibatkan empat tersangka dengan tiga LP. Yakni, AS alias SA bersama MA alias KE, ditangan kedua tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pengungkapan selanjutnya dengan tersangka IAR alias IM dengan barang bukti 0,56 gram, tersangka inisial RB alias RO dengan barang bukti seberat 20,81 gram. Tersangka lainnya adalah AR alias AM dengan barang bukti 1,74 gram.
Keempat tersangka merupakan warga Desa Basule Kecamatan Lasolo, yang terungkap ditanggal yang sama, yakni 6 Februari 2024. Pengungkapan Polres Konut kembali berlanjut dibulan Maret 2024.
Tersangkanya SI alias AN, dengan TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo, ditangan pelaku ditemukan 0,40 gram. Tepatnya ditanggal 5 Maret 2024. Pengungkapan kembali dilakukan pada tanggal 31 Maret dengan tersangka RU alias UC dengan barang bukti 0,80 gram.
“Dibulan April tanggal 17, polisi berhasil mengungkap dengan tersangka RN alias AN dengan barang bukti 78,54 gram di Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia,”ujarnya.
Penyidik Polres Konut menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 4 tahun penjara,”ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ramlan.
AKBP Priyo Utomo menambahkan dari hasil pengembangan, barang bukti sabu-sabu didapatkan dari Kota Kendari. “Untuk barang bukti yang sudah diamankan mayoritas akan diedarkan di Konawe Utara, ada juga yang akan melintas ke Sulteng, tepatnya di Morowali tetapi sudah teridentifikasi oleh anggota, sehingga digagalkan di Konut,”tandasnya. (red)