KENDARI- Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, didemo ratusan warga Kota Kendari, Kamis, (15/6/2023). Mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Aksi ratusan massa ini sempat diwarnai ketegangan adanya upaya percobaan penyegelan kantor BPOM Kendari, namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian. Untungnya, aksi ini langsung ditemui Kepala BPOM Kendari, Riyanto yang dikawal oleh aparat kepolisian.
Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH, MH yang ditemui mengatakan kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra. Dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,”ujarnya.
Dr. Supriadi mengatakan bicara pemeriksaan, BPOM mestinya terlebih dahulu melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya. “Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”terangnya.
Bila berbicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP. Dalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat 17 jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
“Pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari pengadilan,”bebernya.
Proses penyitaan barang hingga sampai pemusnahan oleh BPOM dinilai non prosedural. Hal ini sudah termasuk dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
“Kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,”urainya.
Sementara Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya dilapangan.
“Saya sampaikan sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa. Misalnya, ada yang kurang sesuai, kemudian petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya dilapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang tidak memenuhi ketentuan. (red)