Lalaikan Tugas Abdi Negara, Oknum ASN Konut Dipecat

Lalaikan Tugas Abdi Negara, Oknum ASN Konut Dipecat

PIKIRANSULTRA.COM_Buntut dari penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten Konawe Utara (Konut), satu orang oknum pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan setempat dipecat. Pengumuman pemecatan tenaga perawat Puskemas Andowia itu dilakukan tepat pada perayaan hari jadi kabupaten Konut yang ke-15 tahun.

Sekretaris daerah (Sekda) Konut, H Kasim Pagala mengatakan pemecatan satu orang PNS merupakan bukti keseriusan Pemda dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pemecatan pria berinisial AH dikatakan Kasim Pagala sudah melalui mekanisme oleh tim majelis penjatuhan hukuman disiplin Pemkab Konut.

“Pemberhentian secara terhormat ini kita sudah lakukan sesuai mekanisme. Mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Tapi tetap tidak ada perubahan,” jelas Kasim.

Jenderal ASN Konut itu menambahkan pemecatan AH berdasarkan surat keputusan bupati nomor 444 tahun 2021. Dia (AH) dikategorikan lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PNS lingkup Emkab Konut. “Sudah satu tahun dia tercatat tidak melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Lebih jauh, Kasim mengungkap ada 30 orang PNS yang ikut mendapatkan teguran karena pelanggaran disiplin. Diantaranya 10 orang teguran ringan dan 20 orang teguran sedang.

“Semuanya kita rutin evaluasi setiap enam bulan. Bulan Juni dan bulan Desember. PP 94 pengganti PP 53 sekarang lebih ketat. Bolos 10 hari kerja sudah dapat teguran keras,” jelasnya.

Selain memecat satu orang PNS tenaga kesehatan, pemkab Konut juga memberikan penghargaan satya lencana kepada tiga orang pejabat eselon II. Yakni Lapeha, Kasim Pagala, dan Marjono. (Iqra)

Pos terkait