KOLAKA TIMUR- Dua warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AJ alias B (28) dan K alias U (21) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Koltim terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kasubsi PIDM Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin menjelaskan AJ merupakan seorang petani K pengangguran yang keduanya berdomisili di Dusun 1, Desa Loka, Kecamatan Tirawuta. Keduanya ditangkap Sabtu malam (2/12/2023). “Ditangkap di Dusun II Desa Matabondu, Tirawuta saat mencari paketnya di pinggir jalan,” tuturnya, Senin (4/12/2023).
Aktifitas terlarang mereka, sambung Aipda Pendi diketahui dan dilaporkan warga. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyergapan kepada kedua pelaku.
Petugas menjumpai mereka sedang di tepi dekker, sudut jalan sedang mencari paket titipannya. Benar saja, saat keduanya digerebek petugas ditemukan dua sachet sabu yang tersimpan di dalam bungkus Rokok Bosse Bold hitam-merah.
“Dua handhone pelaku merek Vivo Y 16 warna Vivo Y 12 juga disita. Keduanya telah dites urin dan darah yang hasilnya masih ditunggu untuk mengetahui apakah juga konsumsi sabu atau tidak,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.