KOLAKA- Warga Jalan Konggoasa, Nomor 31, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial FD alias K (35) diringkus polisi terkait kepemilikan 12 saset sabu, Rabu (22/5/2024). Pria yang berperan selaku pengedar tersebut dibekuk setelah kepergok petugas membuang barang haramnya di tempat sampah.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan penangkapan pelaku berlangsung dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di depan Puskesmas Latambaga. Kecurigaan polisi bermula disaat melihat pelaku dibonceng menggunakan motor Honda Scoopy hitam di jalan Kecamatan Latambaga.
“Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka memang sedang melakukan penyelidikan karena ada laporan warga di Kelurahan Sea sering ada transaksi narkoba. Kebetulan juga pelaku sedang melintas,” ujarnya.
Curiga dengan gerak-gerik FD, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba sigap melakukan pembuntutan dan memantau pelaku dari kejauhan. Saat itu, kendaraan FD berhenti di depan Puskesmas Latambaga.
FD terpantau langsung membuang sesuatu ke tempat sampah dan mengambil posisi berdiri berjarak sekitar 100 meter dari tempat tersebut. Ia sedang menanti calon pembelinya yang akan mengambil paket sesuai lokasi yang disepakati keduanya.
“Langsung didekati dan diperiksa anggota narkoba. Ia mengakui membuang 2 saset sabu dibungkus kemasan mie instan. Di dalam tasnya juga ditemukan 10 saset sabu saat digeledah,” bebernya.
FD yang tidak bisa mengelak langsung diangkut ke Mapolres Kolaka. Polisi menimbang 12 saset sabu yang disita seberat brutto 94,48 Gram.
Aparat juga menyita sebuah tas slempang hitam, pipet, korek gas, satu ball plastik kosong dan satu unit hanphone Oppo FD. Urine dan darah pelaku juga dites untuk memastikan ia hanya mengedar atau juga pengguna.
“Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.