3 Pelaku Curanmor di Kolaka Berhasil Diringkus Polisi, 1 Masih Buron

3 Pelaku Curanmor di Kolaka Berhasil Diringkus Polisi, 1 Masih Buron

KOLAKA- Tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni inisial MS, AR dan AL berhasil diringkus Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka. Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang masih buron yakni berinisial AN.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif yang dikonfirmasi menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya yakni AL dan AR pekan lalu. Sementara MS ditangkap pada Rabu siang (1/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Sisa A (buron). Para pelaku juga warga Kolaka,” ujarnya.

Diterangkan, mereka mencuri motor Honda Beat hitam milik warga Jalan Badewi, Kelurahan Watuliandu, Kolaka. Selain membawa kabur kendaraan korban, pelaku juga menggasak sebuah hanphone merek Oppo A15 S hingga tabung gas 3 Kg.

Pelaku memanfaatkan waktu istirahat korban untuk menyelinap masuk rumah dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di teras. Pemiliknya baru tersadar disaat mencoba menghubungi hanphone miliknya yang tidak nampak di mata.

“Dihubungi berulang kali tetapi tidak ada suara deringan. Saat keluar rumah motor juga sudah hilang,” bebernya.

Dari penuturan MS ke petugas, motor korban hanya dijual senilai Rp1,5 juta dengan uang muka Rp300 Ribu. Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kolaka berikut motor hasil curian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS, AR dan AL dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subsider Pasal 362 Jo Lasal 55, 56 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pos terkait