LASUSUA – Langgar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Enam orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka. Selain dijatuhi sanksi pidana, status mereka sebagai kades telah dinonaktifkan.
Ketua Ketua Bawaslu Kolut Rusdi mengungkapkan keenam tersangka itu masing-masing MT (Kades Kasumeto), MR (Kades Samaturu) dan A (Kades Patikala). Adapun lainnya yakni H (Kades Makkuaseng). A (Kades Tambuha) serta H selaku Kades Kosali.
“Sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan,” ungkapnya, Jum’at (1/11/2024).
Dijelaskan Rusdi, enam kades terlibatan dalam politik praktis dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan paslon. Mereka juga tertangkap kamera mengacungkan jari sesuai nomor urut calon yang mereka didukung.
“Hasil pemeriksaan memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan hingga langsung gelar perkara dan berlanjut pada penetapan,” terangnya.
Selain kades, terdapat ASN yang juga bertindak serupa. Karena terkait dengan pelanggaran disiplin kepegawaian, pihaknya telah merekomendasikan hal itu ke Pemda Kolut guna ditindaklanjuti.
Sementara itu Pj Bupati Kolut, Yusmin mengatakan telah menandatangani surat penonaktifan sementara. “Saya sudah menandatangani surat penonaktifan mereka tadi malam,” tegasnya.
Saat ini, sekretaris desa di setiap wilayah tersebut akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) kepala desa sambil menunggu keputusan pengadilan,” kata Yusmin.
Ditegaskan Yusmin, penonaktifan tersebut potensi berlaku pemecatan jika pengadilan membuktikan para tersangka bersalah.
“Jika bersalah bukan lagi berstatus sementara tetapi dinonaktifkan secara permanen,” tutupnya.