Mantan Kades Lelewawo Divonis Ringan, Jaksa Penuntut Ajukan Banding

Mantan Kades Lelewawo Divonis Ringan, Jaksa Penuntut Ajukan Banding

KOLAKA UTARA-Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kurungan atas kasus korupsi Kades Lelewawo Kabupaten Kolaka Utara, Jubair T hanya selama 1,4 tahun penjara. Masa tahanan ini dianggap jauh lebih ringan oleh Jaksa Penuntut yang melayangkan masa tahanan selama lima tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Moh Heri Okta Saputro mengatakan, selain hanya divonis 1,4 tahun penjara, uang pengembalian juga jauh berkurang dari total Rp.600 juta menjadi hanya Rp. 63 juta saja. “Mungkin hakim punya pertimbangan lain. Namun kami tetap ajukan banding,” tegasnya.

Hingga bulan ini, Kejari Kolut menangani dua kasus korupsi kepala desa yang salah satunya kades aktif Pumbolo yang divonis 5,6 tahun penjara. Moh Heri Okta Saputro mengungkapkan masih ada kasus lain yang sementara pihaknya garap dan akan dirilis jika bukti-buktinya sudah dianggap rampung. “Ada, sementara kami dalami,” tutup Moh. Heri. (Her)

Pos terkait