Dana Desa Pumbolo Dipakai Berjudi

Dana Desa Pumbolo Dipakai Berjudi

KOLAKA UTARA-Kepala Desa (Kades) Pumbolo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sahir terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp.700 Juta lebih. Dana itu dibelanjakan tidak sesuai peruntukan yang separuh diantaranya dipakai berjudi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Moh Heri Okta Saputro menjelaskan, Sahir menjabat kades baru kurang lebih setahun. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan ADD dan DD hingga divonis 5,6 tahun penjara.

Selain vonis tahanan Sahir juga diminta pengembalian kerugian negara senilai yang ia korupsi. “Rp.300 jutaan diakui dipakai berjudi dan selebihnya dibelanjakan untuk keperluan lain,”tutupnya. (Her)

Pos terkait