KOLAKA- S alias J (26) warga Dusun I Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kasus pencurian meain di Kelurahan Anaiwoi, Minggu (5/5/2024). Dari tangan pelaku, aparat menyita masing-masing satu unit mesin Power Sprayer Sanchin dan Yanmar 8,5 PK.
Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto menjelaskan mesin yang dicuri pelaku milik Rustam (42) warga Dusun III, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada. Percobaan pencurian oleh pelaku diperkirakan berawal pada Jum’at malam (8/3). Korban saat itu mengunjungi kolam ikannya untuk memberi makan yang berjarak sekitar 50 meter di belakang rumah kosnya di Desa Popalia.
“Ia melihat box pagar mesinnya sudah rusak namun mesinnya masih ada hingga kembali diperbaiki. Mungkin nyaris kepergok jadi pelaku kabur,” ujarnya.
Namun pada hari ketiga, korban yang kembali mengunjungi kolamnya pada pukul 15.00 Wita sudah tidak menjumpai kedua mesinnya. Pelapor selanjutnya bergegas ke Polsek Watubangga karena mengalami kerugian ditaksir Rp.17.000.000.
Jajaran Polsek Watubangga yang berhasil mengungkap tindak pencurian itu langsung melakukan penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Bonan. S alias J dibekuk pada pukul 04.00 Wita di Desa Popalia dengan barang bukti hasil curian.
Sementara itu untuk pelaku lain yang menemani S alias J melakukan pencurian masih dalam pengembangan jajaran Polsek Watubangga. “S dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Subsider serta Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” tutupnya.