Polsek Ranteangin Tangkap Seorang Curanmor

Polsek Ranteangin Tangkap Seorang Curanmor

PIKIRANSULTRA.COM_KOLAKAUTARA_Rumah Junaid bin H. Jufri (33), warga Desa Landolia Kecamatan Ranteangin baru saja dusatroni maling pada Rabu (10/11/2021). Sekarung cengkih kering, satu unit sepeda motor dan handphone selular miliknya raib dibawa kabur pencuri.

PLH Kapolsek Ranteangin, Ipda Riyanto Sarira, SH mengungkapkan jika pelakunya telah ditangkap. Tersangka inisial AAR alias IBJ (19) yang merupakan warga Desa Rantebaru Kecamatan Ranteangin. “Korban melapor tadi pagi pukul 07.00 Wita dan langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan keterangan korban, dini hari itu ia tidur pukul 03.40 Wita. Dirinya meletakkan handphone miliknya di atas sekarung cengkih kering seberat 37 Kg. Namun, disaat terbangun, kedua barang berharga itu sudah lenyap ditempatnya.

Ia pun bergegas keluar rumah dan menjumpai roda dua miliknya merek Yamaha Mio J hitam DT 6934 TB juga raib. Jajaran Polsek Ranteangin yang telah menerimah laporan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pukul 09.00 Wita di jalan Kepiting Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

Motor dan hanphone milik korban telah diamankan petugas serta sebuah dompet berisi Rp.600 Ribu yang diduga sisa dari hasil dari penjualan cengkih. “Pelaku sudah ditangkap untuk diperoses lebih lanjut. Disangkakan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP,” tutup Ipda Riyanto. (Her)

Pos terkait