KOLAKA- Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban pencabulan oleh seorang pria pengangguran. Pelakunya merupakan warga Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel) inisial R alias L (30).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, R alias L ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kolaka pada Rabu malam (5/6) pukul 20.00 Wita di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada. Keduanya saling kenal hingga pelaku mengajak korban keluar rumah.
“Korban dijemput di depan lorong rumahnya dan dibawa ke Anaiwoi malam itu,” ujarnya, Kamis (6/6/2024)
Pelaku yang tergiur dengan tubuh gadis lugu itu. Korban pun dibujuk hingga akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Kata Iptu Dwi Arif, kasus tersebut terbongkar disaat korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan. Ia pun diintrogasi dan membeberkan semuanya kepada kedua orang tuanya.
“Orang tua korban segera melapor ke kantor polisi dan pelaku berhasil ditangkap semalam,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R alias L dikenakan Pasal 81 Ayat I dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.