KOLUT_PIKIRANSULTRA.COM-Mantan Kades Woitombo Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut.
Kajari Kolut, Teguh Imanto mengungkapkan, R ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya temuan sejumlah kegiatan fiktif dan tidak sesuai volume pengerjaan yang dilangsungkan di desanya periode 2016-2018. Taksiran sementara, kerugian negara dikalkulasi senilai lebih dari Rp.200 juta. “Dominan terkait pembangunan fisik,”ujarnya.
Untuk mendapatkan nilai pasti jumlah kerugian negara yang dihasilkan dari perbuatan R, pihaknya berkoordinasi dengan ahli bangunan serta Inspektorat Daerah Kolut. “R belum ditahan. Kami sementara lengkapi adminsitrasinya,” Tutup Teguh Imanto (R2)