Sat Lantas Kolut Larang Warga Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sat Lantas Kolut Larang Warga Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Kolut, Iptu Muhammad Subhan berikan himbauan kepada anak sekolah terkait larangan penggunaan sepeda listrik. Dalam waktu dekat pihak kepolisian setempat bakal lakukan penertiban berupa penyitaan jika masih dijumpai di jalan raya.

Sat Lantas Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas berupa melarang warganya khususnya kalangan pelajar mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Selain menyalahi aturan, pelarangan itu dilakukan lantaran kerap akibatkan kecelakaan.

Kasat Lantas Kolut, Iptu Muhammad Subhan mengatakan, trend pengguna kendaraan penggerak listrik seperti sepeda, skuter, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet listrik kian meningkat di wilayahnya. Dominasi pengguna merupakan anak sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat.

Bacaan Lainnya

“Orang tua mereka banyak menghadiahi putra-putrinya sepeda listrik hingga tidak lagi mengantar-jumput ke sekolah. Tidak jarang ada yang kecelakaan bahkan sudah ada yang alami patah tulang karena ditabrak kendaraan,” bebernya, Kamis (13/6/2024).

Dijelaskan Muhammad Subhan, pelarangan sepeda listrik telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan pada kawasan terbatas (tidak di jalan raya). Dalam dua hingga tiga hari kedepan pihaknya masih menyampaikan himbauan sebelum mengambil langkah penyitaan.

“Kami akan sita dan bawa ke kantor. Bagi anak sekolah, silahkan meminta orang tuanya datang mengambil di kantor,” tegasnya.

Kepada para orang tua pelajar, Iptu Subhan menghimbau agar tidak lagi membiarkan putra-putrinya berkendara seorang diri ke sekolah karena potensi mengakibatkan kecelakaan.

“Jaga keselamatan anak anda. Selain memang belum memenuhi batas usia berkendara juga kurang memahami aturan berkendara di jalan raya,” tutupnya.(*)

Pos terkait