Sembunyikan Sabu di Kaos Kaki, Warga Kolut Ditangkap Polisi

Sembunyikan Sabu di Kaos Kaki, Warga Kolut Ditangkap Polisi

LASUSUA- Seorang wanita warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial FT alias Vivi (28) ditangkap polisi pada pukul 20.30 Wita, Kamis (18/1). Ia ketahuan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaos kaki miliknya.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Joni Aryanto mengatakan, FT ditangkap di BTN Griya Permata Kolut, Blok B Nomor 20, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Aparat mengamankan sabu dengan berat bruto 0,93 Gram.

“Satu saset sabu disimpan dalam kaos kaki biru di belakang pintu kamarnya,” kata Iptu Joni, Jum’at (19/1/2024).

FT diduga pengguna barang haram tersebut. Polisi juga menemukan sebatang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan serta mengamankan satu hanphone Oppo orange.

FT ditahan di sel tahanan Polres Kolut dan diancam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Telah dilakukan pemeriksaan urine serta darah dan dikirim ke Labfor Makassar,” tutupnya.

Pos terkait