KOLAKA- Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku pencurian emas dengan tindak kekerasan di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Minggu (9/6/2024). Pelaku merupakan warga Desa Rantebaru, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial AAR alias IK atau ML.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, pelaku menggasak perhiasan milik seorang lansia bernama Peroso, (80) warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (5/6) sekitar pukul 18.30 Wita.
“Pelaku mendatangi rumah korbannya dan mematikan arus listrik pada meteran rumahnya agar korban keluar rumah,”bebernya.
Melihat lampu rumahnya padam, Peroso yang berada dalam kamar bergegas mengambil senter dan keluar ke teras rumahnya untuk mengecek. Saat lampu dinyalakan, pelaku langsung mendatanginya dan merampas perhiasan yang digunakan.
“Kalung dilehernya langsung ditarik dan melepas anting korban. Pelaku penggunakan kekerasan saat kejadian dan langsung kabur usai merampas,” paparnya.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke kantor polisi dengan nilai kerugian sebesar Rp.50 juta. Aparat yang berhasil menangkap AAR alias IK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.1.000.000, jam tangan, handphone Samsung, dompet, topi Nike, celana pendek biru dan panjang hitam, ikat pinggang, tas slempang hingga ransel.
“Emas dan antingnya sudah dijual pelaku. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil penjualan emas korban,” ucapnya.
Berdasarkan catatan pihak berwajib, AAR merupakan resedivis yang telah tiga kali melakukan aksi pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Kolut itu dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP.(*)